Alhamdulillah bisa menyampaikan IDE dan PIKIRAN teman-teman LPK KOREA
Tentang

PERUBAHAN UU Nomer 18 Tahun 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Semoga perubahan UU PMI yang baru menjadikan PMI semakin mendapatkan hak-hak nya
dan KERJASAMA G to G indonesia Korea yang sudah 20 Tahun menjadi titik terang nenderang Proses G to G Korea kedepannya baik jadwal ujian, kuota, dan percepatan proses SLC
Aamiin
Dokter Gamal Anggota DPR RI Fraksi PKS semoga hasil rapat hari ini bisa dibawa ke Rapat Anggota DPR RI Dijakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar