Kamis, 27 Februari 2025

PERWAKILAN LEMBAGA BAHASA KOREA DALAM REVISI UU NO.18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

 

Alhamdulillah bisa menyampaikan IDE dan PIKIRAN teman-teman LPK KOREA 🇰🇷 Tentang
PERUBAHAN UU Nomer 18 Tahun 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bersama Anggota DPR RI dan DIRJEN KP2MI
bersama seluruh Stakeholder pemerintahan Provinsi Lampung
Semoga perubahan UU PMI yang baru menjadikan PMI semakin mendapatkan hak-hak nya
dan KERJASAMA G to G indonesia Korea yang sudah 20 Tahun menjadi titik terang nenderang Proses G to G Korea kedepannya baik jadwal ujian, kuota, dan percepatan proses SLC
Aamiin
Dokter Gamal Anggota DPR RI Fraksi PKS semoga hasil rapat hari ini bisa dibawa ke Rapat Anggota DPR RI Dijakarta. 




 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar